Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan, bakal memanggil Zulkarnain atau Zul Jenggot, pihak yang disebut-sebut mengetahui asal muasal terjadinya suap hakim di Pengadilan Tata Usaha Negera Medan.

“(Pemeriksaan pihak swasta atau politisi) Itu menjadi wewenang penuh tim penyidik, akan ditunggu laporannya,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Komisioner KPK Indriyanto Seno Adji kepada Aktual.com, Jumat (31/7).

Adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus suap yang menjerat Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho itu, terbaca setelah pemeriksaan kepada Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mustafa.

Usai diperiksa pada Rabu (29/7) Mustafa mengaku pernah bertemu dengan M Yagari Bhastara, pria yang diduga sebagai kurir di kasus suap hakim PTUN Medan. Saat bertemu Gerry, Mustafa mengaku ditemani seorang pria yang juga kader PKS, bernama Zulkarnaen atau Zul Jenggot.

“Ya ini saja biasa, (Gerry) orang datang, kemudian ajak makan. Kita (Zulkarnaen, Gerry) sama-sama makan disitu. Dan Gerry langsung apa namanya, Gerry langsung ketemu dengan Fuad (Kabiro Keuangan Pemprov Sumut). Iya (satu partai),” ujar Mustafa di gedung KPK, Rabu (29/7).

Berdasarkan informasi, ada dugaan jika Zul Jenggot-lah yang menjadi lumbung dana suap hakim PTUN Medan. Namun demikian, ketika ditanya mengenai peran dari kolega Gubernur Sumut, Mustafa belum mau mengatakan.

“Nggak, nggak tahu saya,” kata Mustafa.

Mencuatnya suap di PTUN Medan berawal dari kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) milik Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 dan 2013. Kasus tersebut dikabarkan yang bakal menyeret nama Kabiro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis.

Lantaran lambannya penyelidikan Korupsi Dana Bansos dan BDB, Pemprov Sumut menggugat Kejaksaan Agung ke PTUN Medan, sampai akhirnya hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan tersebut.

Namun demikian, keputusan PTUN mengabulkan gugatan Pemprov Sumut ditengarai berbau suap. Fakta suap ke PTUN Medan semakin terungkap, setelah KPK menangkap tiga hakim PTUN Tripeni Irianti Putro, Darmawan Ginting dan Amir Fauzi.

Diketahui, Irianto merupakan hakim yang memimpin sidang gugatan Pemprov Sumut, sedangkan Darmawan dan Amir adalah anggota. Ketika ditangkap, di kantornya pada 9 Juli 2015, Tripeni diduga tengah bertransaksi suap dengan M Yagari Bhastara, perwakilan OC Kaligis and Associates.

Hal itu diperkuat dengan adanya uang senilai 20 ribu Dollar Amerika Serikat dan 5 ribu Dollar Singapura, yang ikut disita pihak KPK.

Dari hasil pengembangan tangkap tangan itu, KPK juga menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka kasus suap hakim PTUN Medan. Dan disusul dengan penetapan status yang sama terhadap Gubernur Sumut beserta istrinya, Evy Susanti.

Sebelumnya, terkait pengembangan kasus suap itu, KPK pun telah menegaskan, belum berhenti sampai di Gubernur Sumut.

“Memang penetapan dua tersangka ini (Gatot dan Evy) belum berhenti pada titik sekarang. Pengembangan ke pihak-pihak yang diduga terlibat, dasarnya bila penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup bahwa ada pihak lain maka akan diproses juga,” kata Plt pimpinan KPK Johan Budi SP di gedung KPK.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu