Jakarta, Aktual.com — Selain memanggil Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Komisi Pemberantasan Korupsi juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengacara kondang, Otto Cornelis Kaligis untuk kepentingan penyidikan dugaan suap terhadap hakim di pengadilan tata usaha negara Medan.

“Hari ini kami panggil OC Kaligis untuk penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah kepada hakim PTUN Medan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin (13/7).

OC Kaligis akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dengan kasus yang melibatkan tersangka MYB (M Yagari Bhastara) dari kantor advokat OC Kaligis tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yaitu sebagai penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG), dan panitera/sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY).

KPK menangkap kelimanya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di PTUN Medan pada 9 Juli 2015 dan menyita uang 15 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura di kantor Tripeni. Hingga saat ini KPK masih mendalami sumber uang tersebut karena ada dugaan bahwa pemberian uang tersebut bukanlah yang pertama kali.

Tindak pidana suap tersebut terkait dengan proses pengajuan PTUN di Medan yang dilakukan oleh mantan kepala Biro Keuangan Pemprov Sumatera Utara, Ahmad Fuad Lubis.

Gugatan yang diajukan Fuad Lubis adalah terkait surat kejaksaan tinggi Sumatera Utara Nomor B-473 31 Maret 2015, perihal permintaan keterangan terhadap Fuad Lubis dalam perkara penyalahgunaan dana bantuan sosial Pemprov Sumatera Utara tahun 2012-2014.

Fuad dimintai keterangan oleh jaksa selaku mantan Ketua Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Sumut, namun Fuad Lubis melawan jaksa dengan mengajukan gugatan ke PTUN dan menyewa pengacara dari kantor advokat OC Kaligis.

Berdasarkan UU Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, PTUN yang berhak menilai apakah aparat sipil negara melakukan penyalahgunaan wewenang. Dalam putusannya, hakim menyatakan permintaan keterangan oleh jaksa kepada Fuad Lubis ada unsur penyalahgunaan kewenangan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu