Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap kepada hakim pengadilan tata usaha negara (PTUN) Medan.

“Iya benar, Gubernur Sumut akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MYB (M Yagari Bhastara),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Senin (13/7).

Pemanggilan itu dilakukan lantaran KPK menduga ada peran yang dimainkan Gubernur Sumut dalam kasus suap tiga hakim PTUN Medan. Komisioner KPK, Adnan Pandu Praja sebelumnya mengatakan, pihaknya akan terus mendalami keterlibatan Gubernur.

“Kecil kemungkinan (Gubernur) tidak terlibat. Sejauh mana keterlibatannya, itu yang sedang didalami,” kata Adnan saat dikonfirmasi, Minggu (12/7).

Bukan hanya Gubernur Sumut, penyidik KPK juga memanggil pengacara senior, Oc Kaligis. Dia akan dimintai keterangan juga sehubungan dengan MYB, yang menjadi anak buahnya di kantor pengacara OC Kaligis and Associates.

Seperti diketahui, terungkapnya kasus dugaan suap kepada tiga hakim, berawal dari tangkap tangan yang dilakukan tim satuan tugas KPK di kantor PTUN Medan pada Kamis (9/7) siang WIB.

Saat tangkap tangan itu, KPK berhasil menciduk satu hakim, panitera dan pengacara. Sementara dua hakim lagi, diringkus juga ketika tengah berada ruangan terpisah.

Selain menggelandang kelima orang itu, penyidik juga mensita barang bukti berupa uang sebesar 15 ribu Dollar Amerika Serikat (AS), 5 ribu Dollar Singapura. Uang tersebut diberikan berkaitan dengan perkara yang dilaporkan pihak Gerry ke PTUN Medan.

Suap tersebut diduga berkaitan dengan penyidikan ‎dugaan korupsi terkait penggunaan dana bantuan sosial milik Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2013, yang tengah digugat ke PTUN Medan.

Gugatan tersebut diajukan oleh Kabiro Keuangan Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis. Pada gugatan tersebut, Pemprov Sumut menyewa pengacara yang tergabung ke dalam OC Kaligis and Associates.

Selain itu, demi mendalami penyidikan kasus suap terhadap tiga hakim PTUN Medan, pada Minggu (12/7) malam, penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Kantor Gubernur Sumut pun jadi sasaran penggeledahan KPK.

Tak hanya kantor Gubernur, Taufiequrrachman Ruki Cs juga menggeledah kantor Kabiro Keuangan Pemprov Sumut. Dari penggeledahan tersebut, KPK mengangkut beberapa bundel dokumen yang diduga berisi informasi terkait suap terhadap tiga hakim PTUN Medan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu