Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (5/10) mendawalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPD Irman Gusman beserta istrinya yakni, Liesyana Rizal Gusman.
Keduanya digarap sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan kuota gula impor yang diberikan oleh Bulog kepada CV Semesta Berjaya tahun 2016 untuk provinsi Sumatera Barat.
“Irman Gusman dan Liestyana Rizal Gusman diperiksa untuk tersangka XS (Xaveriandy Sutanto),” kata pelaksana harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati.
Irman yang sudah tiba di gedung KPK mengaku tidak menyebut nama Memi yang adalah istri Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto saat menelepon Direktur Utama Perum Badan Urusan Logistik Djarot Kusumayakti dan menyampaikan kondisi harga gula itu.
Saat itu Djarot menyatakan untuk menekan harga gula, Irman harus memiliki mitra yang dapat menyalurkan gula ke Sumbar. “Bukan menyebut nama Memi, dia (Djarot) bertanya (tentang) mitra. Itu kan kewenangan ada di Bulog. Saya mengatakan, siapa mitranya? Yang saya kenal ya Memi karena dia yang tahu krisis gula itu karena kekurangan pasokan,” kata Irman.
Irman berkilah menelepon Djarot karena hanya ingin menuaikan kewajibannya sebagai anggota dewan untuk menekan harga gula. “Kewajiban saya sebagai wakil rakyat sumbar untuk menelepon tapi Bulog lah melakukan operasi pasar, harganya jadi turun dari Rp16 ribu menjadi Rp14 ribu,” ujar Irman.
Kasus ini diawali dengan Oper OTT Kasus ini diawali dengan operasi tangkap tangan pada Sabtu, 17 September 2016. KPK mencokok empat orang yaitu Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, istrinya Memi, adik Xaveriandy dan Ketua DPD Irman Gusman di rumah Irman di Jakarta.
Kedatangan Xaveriandy dan Memi adalah untuk memberikan Rp100 juta kepada Irman yang diduga sebagai “ucapan terima kasih” karena Irman memberikan rekomendasi kepada Bulog agar Xaverius dapat mendapatkan jatah untuk impor tersebut.
Irman Gusman disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Xaverius dan Memi disangkakan menyuap Irman dan jaksa Farizal yang menangani perkara dugaan impor gula ilegal dan tanpa Standar Nasional Indonesia seberat 30 ton dimana Xaverius merupakan terdakwanya.
Uang suap yang diberikan kepada Farizal adalah sebesar Rp365 juta dalam empat kali penyerahan, sebagai imbalannya, Farizal dalam proses persidangan juga betindak seolah sebagai pensihat hukum Xaverius seperti membuat eksekpsi dan mengatur saksi saksi yang menguntungkan terdakwa.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu