Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlihat mempercepat penyidikan kasus suap izin operasional PT Indokliring Internasional. Hal itu terlihat dengan diperiksanya dua saksi yang dianggap mengetahui alur kasus tersebut.
Setelah memeriksa mantan Direktur PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ), Made Soekarwo, penyidik KPK lanjutkan penyidikan dengan memanggil Sekretaris Perusahaan Jakarta Futures Exchange (JFX), Aulia Shina Primayog.
“Iya, dia (Aulia) dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Hassan Widjaja (HW),” jelas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/3).
Bukan hanya itu, lembaga antirasuah juga turut memanggil supir Direksi PT BBJ, Wagino. “Iya, dia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HW,” terang Priharsa.
Seperti diketahui, Taufiqurrahman Ruki Cs baru saja menetapkan tiga tersangka kasus suap pemberian izin operasional PT Indokliring Internasional, yang salah satunya HW pada Selasa (10/2). Dua tersangka lainnya dalam kasus tersebut yakni Direktur Utama PT BBJ, M Bihar Sherman Wibowo (MBSW) serta Serman Rana Krisna (SRK).
Ketiganya diduga telah memberikan uang suap sebesar Rp7 miliar kepada Kepala Badan Pengawa Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Syahrul Raja Sampoerna (SRS). Suap tersebut diberikan untuk memuluskan izin operasional PT Indokliring Internasional.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby