Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melibatkan pejabat negara dan pihak swasta. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, KPK menyita barang bukti senilai sekitar Rp40,5 miliar yang diduga berkaitan dengan pengurusan jalur impor oleh PT Blueray.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa perkara ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui kegiatan penyelidikan.
“Ini berawal dari pengaduan masyarakat,” ujar Asep, Jumat (6/2/2026).
Pada Rabu (4/2/2026), tim KPK bergerak di sejumlah lokasi di Jakarta dan Lampung, serta mengamankan 17 orang yang berasal dari unsur pejabat Bea Cukai, pegawai, dan pihak swasta PT Blueray. Dari hasil pemeriksaan awal, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, terdiri dari tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selaku penerima serta tiga pihak swasta dari PT Blueray sebagai pemberi suap.
Pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial JF selaku pemilik PT Blueray, AND selaku Ketua Tim Dokumen Importasi, dan DK selaku Manajer Operasional. Ketiganya diduga berperan aktif dalam pengurusan jalur importasi barang dengan memberikan sejumlah uang kepada oknum Bea Cukai agar barang impor milik perusahaan tidak melalui pemeriksaan fisik.
KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman para tersangka dan kantor PT Blueray. Barang bukti tersebut berupa uang tunai sebesar Rp1,89 miliar, mata uang asing yang terdiri atas USD 182.900, SGD 1,48 juta, dan JPY 550.000, dua kelompok logam mulia dengan nilai total sekitar Rp15,7 miliar, serta satu unit jam tangan mewah senilai Rp138 juta.
Asep menjelaskan, dugaan tindak pidana ini terjadi sejak Oktober 2025. Saat itu, PT Blueray diduga bersepakat dengan oknum Bea Cukai untuk mengatur jalur importasi dengan memanipulasi parameter jalur merah hingga 70 persen agar barang impor tidak diperiksa secara fisik, meskipun diduga berupa barang palsu, tiruan, atau ilegal.
Setelah pengkondisian tersebut berjalan, diduga terjadi penyerahan uang dari pihak PT Blueray kepada oknum Bea Cukai secara berulang dalam periode Desember 2025 hingga Februari 2026. Pemberian tersebut disebut dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai bagian dari kesepakatan pengamanan jalur impor.
Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK melakukan penahanan terhadap lima tersangka selama 20 hari pertama sejak 5 hingga 24 Februari 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara terhadap tersangka JF selaku pemilik PT Blueray, KPK mengajukan pencegahan ke luar negeri dan meminta yang bersangkutan kooperatif menjalani proses hukum.
KPK menilai keterlibatan pihak swasta dalam praktik ini menunjukkan adanya persekongkolan yang berdampak langsung terhadap penerimaan negara dan persaingan usaha. Menurut Asep, masuknya barang impor tanpa prosedur yang sah berpotensi menekan pelaku usaha dalam negeri.
“Dampaknya langsung ke UMKM,” kata dia.
Atas perbuatannya, RZL, SIS, dan ORL selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, ketiganya juga disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, JF, AND, dan DK selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a dan huruf b serta Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Achmat
Eka Permadhi

















