Jakarta, Aktual.com – ‘Beneficial owner’ PT Impexindo Pratama Basuki Hariman didakwa menyuap hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar sebesar 70 ribu dolar Amerika Serikat dan sejumlah Rp 4.043.195. Sebagian suap itu digunakan untuk kegiatan golf Patrialis.

Dugaan tindakan suap Basuki ke Patrialis bermula ketika adanya uji materi atau ‘judicial review’ mengenai Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK, dengan nomor perkara 129/PUU-XIII/2015. Meski bukan sebagai pihak pemohon, Basuki memiliki kepentingan terhadap uji materi itu.

Sebab, lantaran berlakunya UU Nomor 41 Tahun 2014 pemerintah menggantungkan impor dan pengelolaan daging kerbau dan sapi dari India. Sementara Basuki, adalah importir daging dari Australia, Selandia Baru dan AS.

Dalam petikan gugatan uji materi, pihak pemohon menginginkan agar kebijakan impor daging beralih dari sistem ‘zone based’ ke ‘country based’. Dalihnya, aturan ‘zone based’ untuk impor daging sapi, justru berakibat buruk bagi peternak lokal dan kesehatan konsumen.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu