“Tapi dengan adanya UU yang baru, Indonesia boleh mengimpor dari ‘zone based’. Artinya, misalnya di Jawa Barat ada penyakit, Jawa Tengah boleh ekspor. Apalagi hari-hari ini banyak sekali daging masuk dari India,” kata Basuki di Gedung KPK, 27 Januari 2017.
Sebab, kebijakan ‘zone based’ memberikan ruang bagi importir untuk memasok daging sapi dengan harga yang jauh lebih murah dari harga peternak lokal. Bahkan, bahaya penyakit mulut dan kuku juga mengancam konsumen.
Maka dari itu, Basuki mendorong agar pemerintah menghentikan kebijakan ‘zone based’. Caranya dengan mengabulkan permohonan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014, khususnya terhadap Pasal 36C frasa ‘zona suatu negara’.
Kebijakan ‘country based’ memang membatasi impor sapi dan daging sapi. Dengan aturan tersebut, impor sapi dan dagingnya hanya berasal dari negara yang telah memenuhi syarat, seperti syarat bebas penyakit mulut dan kuku.
Artinya, jika sapi di suatu negara sudah terjangkit penyakit, tidak boleh diimpor ke Indonesia. Meskipun misalnya, sapi berpenyakit itu hanya berada disatu kota, sedangkan di kota lain sehat, tetap saja tidak diperkenankan untuk diimpor ke Indonesia.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu