Berbeda halnya dengan aturan ‘zone based’, yang terbilang lebih fleksibel. Kebijakan ini memperbolehkan jika misalnya sapi disuatu kota terjangkit penyakit, namun di kota lainnya sehat. Meski kedua kota ini berada di satu negara yang sama, kota yang memiliki sapi sehat tetap bisa mengimpor ke Indonesia.

Untuk memuluskan harapan Basuki agar uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 bisa dikabulkan oleh MK, dia meminta bantuan ke Patrialis dan memberikan sejumlah uang.

Konologis pemberian uang

Bermula ketika Patrialis bertemu dengan Kamaludin sekitar Agustus 2016, di Jakarta Golf Club Rawamangun. Di sana, dalam kesempatan yang tidak terlalu lama, Kamaludin menginformasikan kepada Patrialisa ihwal rencana Basuki.

“Kemudian, pada 14 September 2016, Basuki dan Patrialis bertemu di Restoran D’Kevin, Graha Intiland. Dalam pertemuan itu Patrialis menyarankan agar Basuki membicarakan kepada pemohon uji materi untuk menyurati MK, meminta agar uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 segera dibahas,” papar Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, ketika membacakan surat dakwaan Basuki, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (5/6).

Pada 22 September 2016, selanjutnya Kamaludin mengadakan pertemuan dengan Basuki dan anak buahnya, Ng Fenny di Restoran Paul Pacific Place. Pertemuan ini ternyata soal penyerahan karena sebelumnya Kamaludin telah meminta uang ke Basuki guna keperluan bermain golf di Batam bersama Patrialis.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu