“Dalam pertemuan tersebut, Basuki meminta Ng Fenny menyerahkan uang kepada Kamaludin dengan jumlah 20 ribu dolar AS. Sebagian uangnya digunakan untuk membayar biaya hotel, golf dan makan bersama Patrialis di Batam. Sisanya untuk keperluan bermain golf di Jakarta,” kata jaksa KPK.

Seminggu berselang, tepatnya pada 30 September 2016, kembali diadakan pertemuan antara Basuki, Patrialis dan Kamaludin, di Royale Jakarta Golf Club. Dalam pertemuan itu Patrialis menyampaikan kepada Basuki bahwa permohonan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 akan dikabulkan.

Basuki pun senang bukan main ketika mendengar informasi dari Patrialis, yang kemudian ditindaklanjuti dengan rencana pertemuan pada 5 Oktober 2016. Lokasi pertemuan juga sama, yakni di Jakarta Golf Club Rawamangun.

“(Dalam pertemuan) Patrialis menyerahkan satu bundel draf putusan perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 kepada Kamaludin yang amarnya mengabulkan permohonan pemohon uji materi. Patrialis kemudian meninggalkan tempat tersebut. Kamaludin selanjutnya menyerahkan draf putusan itu kepada Basuki,” kata jaksa KPK.

Pada hari yang sama, di restoran Paul Resto, Mal Pasific Place, Basuki lagi-lagi memberikan uang sejumlah 20 ribu dolar AS kepada Kamaludin sebagai imbalan karena Kamaludin telah membantu agar permohonan uji materi.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu