Satu pekan kemudian, 13 Oktober 2016, Basuki bersama Ng Fenny kembali bersua dengan Kamaludin dan memberikan uang 10 ribu dolar AS. Uang tersebut kemudian digunakan oleh Kamaludin untuk biaya tranportasi, akomodasi dan kegiatan golf Patrialis, Hamdan Zoelva dan Ahmad Gozali di Batam dan Bintan.

“Pada 22 Desember 2016, Basuki, Ng Fenny, Patrialis dan Kamaludin bertemu lagi di Restoran Penang Bistri di Grand Indonesia, Jakarta. Kemudian dibahas soal perkembangan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014. Setelah selesai, Patrialis lebih dulu meninggalkan lokasi,” kata jaksa.

Setelah Patrialis meninggalkan lokasi, Kamaludin kemudian meminta uang 20 ribu dolar AS ke Basuki guna keperluan umrah Patrialis. Basuki pun menyanggupi permintaan itu. Sehari setelahnya, Fenny memerintahkan staf keuangan CV Sumber Laut Perkaya, Kumala Dewi Sumartono untuk memberikan uang 20 ribu dolar AS ke Darsono, supir.

“Darsono kemudian bertemu dengan Kamaludin di Plaza Buaran, Jakarta, dan menyerahkan uang 20 ribu dolar AS. Setelah menerima uang, Kamaludin pulang ke rumahnya di Harapan Baru Regency Bekasi,” ungkap jaksa.

Sesampainya di rumah, Kamaludin menelepon Patrialis untuk memberitahu ihwal uang 20 ribu dolar AS yang telah dia terima dari Basuki. Patrialis pun meminta Kamaludin untuk ke rumahnya.

“Sekitar pukul 19.30 WIB, Kamaludin pergi ke rumah Patrialis di daerah Cipinang, lalu memberikan setengah dari uang yang sebelumnya telah Kamaludin terima dari Basuki yaitu 10 ribu dolar AS agar dapat dipergunakan oleh Patrialis untuk keperluan umrah. Sisa uangnya, sejumlah 10 ribu dolar AS lagi digunakan Kamaludin untuk keperluan pribadi.”

M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu