Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menilai, sudah saatnya Jaksa Agung HM Prasetyo merevolusi internal kejaksaan. Hal itu menyusul, banyakya jaksa-jaksa yang tersandung kasus suap untuk mengamankan sebuah kasus yang ditangani Korps Adhyaksa.
Terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menahan Bupati Pamekasan Achmad Syafii dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya, Kamis (3/8), terkait dugaan suap untuk menghentikan penanganan kasus korupsi penyelewengan dana desa.
Menurut Arsul, Kejaksaan harus membentuk satgas dan melakukan OTT langsung kepada oknum jaksa yang diduga menerima suap. Setelah adanya pengaduan-pengaduan dari masyarakat yang melaporkan oknum tersebut bukan hanya satu kali. Agar, persoalan OTT tidak sampai diambil alih oleh KPK.
“Ini kan sering di OTT KPK. Mengapa tidak misalnya, ada masyarakat ngadu dan dibentuk satgas khusus untuk melakukan OTT internal sendiri. Misal, ada masyarakat diperas oleh kejaksaan, transaksi nya didorong berjalan dengan jaminan yang menyerahkan itu tidak bisa dikenai pasal suap dan harus dilindungi. Kemudian, (prosesnya) ditangkap sendiri. Itu yang dibuka,” kata dia.
“Jadi sudah saatnya Jaksa Agung dilevel pengawasan (jamwas) itu dilakukan OTT-OTT sendiri daripada di OTT KPK terus.”
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu