Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi tak akan sepakat dengan Kejaksaan untuk melindungi terduga koruptor. Termasuk jika ada oknum Jaksa yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi.
Demikian pernyataan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat ditelisik soal dugaan ‘deal’ untuk menutupi dugaan suap Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung dalam suap Bantuan Sosial Sumatera Utara.
“Ya tidaklah, masa KPK begitu?” ujar Basaria kepada wartawan di Gedung KPK, Rabu (2/11).
Maruli disinyalir menerima uang Rp500 juta dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti melalui pengacara OC Kaligis. Uang ini ditengarai demi mengamankan perkara korupsi dan bantuan sosial Sumut yang diusut Kejaksaan Agung.
Basaria pun mengklaim kalau peyelidik tengah menelusuri dugaan suap ke anak buah Jaksa Agung itu. Hanya saja, Basaria enggan menjelaskan perkembangan pengusutan. “Itu tanya penyidik saja,” kata purnawirawan polisi ini.
Seperti diketahui, sebelum dimutasi dari jabatan sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, nama Maruli mencuat dalam kasus suap Gatot dan Evy.
Dalam persidangan mantan Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Patrice Rio Capella, pada 16 November 2015, Evy membeberkan bahwasanya OC Kaligis meminta Rp500 juta untuk diserahkan kepada Maruli. Meski terungkap dalam persidanga, Maruli yang sempat dikonfirmasi malah membantah pemberian uang ratusan juta itu.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu