Direktur Utama PLN Sofyan Basir (kedua kanan) didampingi Dirjen EBTKE Rida Mulyana (kedua kiri) dan Dirjen Ketenagalistrikan Jarman (kiri) mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (28/1). Rapat tersebut membahas tarif listrik, penerapan subsidi listrik untuk rumah tangga miskin dan evaluasi peralatan pembangkit listrik existing. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/ama/16

Jakarta, Aktual.com – Kementerian ESDM menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum untuk mengungkapkan dan membuktikan isu suap perusahaan Maxpower asal negara Amerika Serikat kepada sejumlah pejabat di Indonesia.

Bahkan Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jarman mempersilahkan aparat hukum untuk masuk dan menelusuri di PT PLN (Persero).

“Perusahaan MaxPower itu berhubungan dengan PLN, tidak pernah berhubungan dengan ESDM. Kalau kita, ya pasti kasus itu harus diserahkan ke ranah hukum,” kata Jarman di Jakarta, Jumat (30/9).

Kemudian katanya, selaku kementerian yang menaungi PT PLN, diapun belum bisa melakukan tindakan evaluasi, karena pihaknya masih menunggu data atau temuan dari penegak hukum sebagai landasan baginya untuk membuat kebijakan.

“Kita masih menunggu info yang kita peroleh. Kan kita tidak boleh melakukan tindakan tanpa data, yang kita peroleh kita lihat dulu datanya bagaimana. Kan tidak bisa kita melakukan apa-apa tanpa data yang benar. Tapi prinsipnya kita lihat itu bukan IPP, semuanya itu adalah hubungannya dengan PLN,” tandasnya.

Diketahui kasus ini diungkapkan dan tengah diselidiki oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS). Kemudian diperkuat oleh Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan informasi bahwa Dewan Kehakiman Amerika Serikat tengah menyelidiki dugaan penyuapan dan kejahatan lainnya di Maxpower Group Pte Ltd.

(Laporan: Dadangsah Dapunta)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka