Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan untuk Presiden Direktur PT Paramount Enterprise International Ervan Adi Nugroho. Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Ervan sudah tiba di gedung lembaga antirasuah sekitar 09.45 WIB. Namun, dia enggan memberikan tanggapan terkait pemeriksaan perdana ini.
”Ervan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DAS (Doddy Arianto Supeno),” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Senin (30/5).
Selain Ervan, penyidik KPK turut memanggil tiga pihak swasta lainnya. Mereka adalah Indri, Paul Montolalu dan Ninik Prajitno Nathan.
“Ketiganya juga diperiksa untuk tersangka DAS,” terang Yuyuk.
Dalam kasus pengamanan suap ini, penyidik KPK telah menetapkan Doddy dan Panitera PN Jakpus Edy Nasution sebagai tersangka. Keduanya jadi tersangka karena tertangkap tangan usai bertransaksi suap sebesar Rp50 juta.
Namun, disinyalir telah ada pemberian uang sebelumnya dari Doddy ke Edy sebesar Rp100 juta. Pihak KPK menduga terdapat lebih dari satu pengamanan perkara yang dilakukan oleh Edy.
Dugaannya, termasuk perkara yang melibatkan PT Paramount. Kendati demikian, pihak KPK belum mau menjelaskan apa saja perkara yang jadi ‘bacakan’ Edy.
Artikel ini ditulis oleh: