Tersangka kasus dugaan suap penanganan peninjauan kembali (PK) yang diajukan pihak swasta ke PN Jakarta Pusat, Doddy Aryanto Supeno (tengah) dengan rompi tahanan keluar dari Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (21/4). KPK menahan Doddy selaku pihak swasta dalam kasus tersebut dimana ia tertangkap OTT KPK pada Rabu (20/4) bersama Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution yang juga tersangka dalam kasus itu. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww/16.

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi mulai memeriksa saksi kasus dugaan pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan permohonan Peninjauan Kembali, yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Hari ini ada pemeriksaan saksi Charles Paris Hasudungan dari swasta untuk tersangka DAS (Doddy Aryanto Supeno),” kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Rabu (27/4).

Charles adalah saksi pertama yang dijadwalkan diperiksa KPK setelah KPK melakukan OTT pada Rabu (20/4) di hotel Accacia Jalan Kramat Raya Jakpus dan mengamankan panitera/sekretaris PN Jakpus Edy Nasution dan seorang swasta Doddy Aryanto Supeno.
Penangkapan dilakukan seusai Doddy memberikan uang Rp50 juta kepada Edy dari komitmen seluruhnya Rp500 juta terkait pengurusan perkara di tingkat PK di PN Jakpus.

KPK pada 21 April telah menggeledah rumah Sekretaris MA Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru dan menemukan sejumlah uang.

“(Uang dari) kumpulan dari bermacam-macam kasus, itu yang sedang diteliti. Jumlah uangnya itu kasus A berapa, kasus B berapa itu sedang diteliti,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.

Sehingga KPK juga belum dapat menentukan sumber uang tersebut. “Belum tentu (satu sumber) juga, itu yang sedang dipelajari, itu yang bisa kami sampaikan di sini bahwa identifikasi itu sudah ada di satu holding yang itu,” ujar dia.

Satu holding yang dimaksud adalah kelompok bisnis Lippo Grup karena salah satu perkara yang diduga terkait adalah sengketa antara PT Direct Vision, yang merupakan bagian dari Lippo Group dengan Grup Astro, korporasi yang berasal dari Malaysia dan Belanda.

Kedua kelompok bisnis itu pecah kongsi dan masuk ke pengadilan arbitrase Singapura International Arbitration Center (SIAC) dengan putusan Grup Lippo harus membayar ganti rugi 230 juta dolar AS dan Rp6 miliar ke Astro All Asia Network Plc. Namun atas putusan itu Lippo Group mengajukan pembatalan putusan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tapi kalah hingga tingkat kasasi sehingga Lippo pun mengajukan PK.

Menurut informasi yang dihimpun, uang untuk Edy diberikan agar Lippo Grup dapat mengajukan PK terhadap putusan kasasi arbitrase di MA, padahal pengajuan PK tidak dapat dilakukan. Sedangkan Nurhadi juga diduga menerima uang untuk mengamankan sejumlah gugatan yang diajukan oleh perusahaan tersebut di MA.

KPK menetapkan dua tersangka yaitu Edy Nasution dengan sangkaan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagai pemberi suap adalah Doddy Aryanto Supeno dengan sangkaan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu