Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Jarot Edy Sulistyono (JES),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (22/8).
Moch Arief Wicaksono juga telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut karena diduga menerima suap dari Jarot Edy Sulistyono selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan Kota Malang Tahun 2015.
Selain itu, KPK juga akan memeriksa Wali Kota Malang Mochamad Anton dan Anggota DPRD Kota Malang dari Fraksi Partai Gerindra Salamet sebagai saksi untuk tersangka Moch Arief Wicaksono.
KPK telah menetapkan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono sebagai tersangka dalam dua kasus, yaitu terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015 dan penganggaran kembali pembangunan Jembatan Kedungkandang.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu