Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 12 saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.
“Hari ini KPK memeriksa 12 saksi untuk tindak pidana korupsi suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015. Pemeriksaan dilakukan di Polres Malang Kota,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (23/3).
Unsur saksi yang diperiksa terdiri dari unsur pejabat eksekutif, legislatif, dan pegawai negeri sipil di kalangan Pemerintah Kota Malang. “Materi pemeriksaannya terkait dengan proses penyusunan APBD-P Tahun Anggaran 2015,” ungkap Febri.
KPK pada Rabu (21/3) telah mengumumkan Wali Kota Malang 2013-2018 Moch Anton bersama 18 anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 lainnya sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.
Sebelumnya pada Agustus 2017 lalu, KPK terlebih dahulu menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Jarot Edy Sulistyono.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Andy Abdul Hamid