Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Vice President Corporate Planning PT Garuda Indonesia Setijo Awibowo dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.
“Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap Vice President Corporate Planning PT Garuda Indonesia Setijo Awibowo sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah Satar,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (9/2).
Setijo juga diketahui berprofesi sebagai dosen di Swiss German University (SGU). Dalam penyidikan kasus tersebut, Febri menyatakan terdapat dua proses paralel yang sedang berjalan saat ini.
“Untuk Garuda ada dua proses paralel yang berjalan. Pertama proses lintas negara karena “mutual legal assistance” atau MLA sudah kami ajukan dan tinggal menunggu proses di negara masing-masing. Itu tentu kami cenderung menunggu karena proses MLA sudah kami lakukan,” katanya.
Proses kedua, kata dia, pihaknya juga telah memanggil saksi-saksi dan tersangka untuk diperiksa dalam beberapa minggu ini.
“Kami ingin memastikan kembali, mengklarifikasi terkait hubungan-hubungan hukum, kontrak, dan perjanjian atau proses pengadaan yang terjadi di Garuda saat itu. Tentu yang didalami atau dijadikan fokus kaitan antara proses pengadaan dan pihak-pihak di pengadaan itu terkait dengan dugaan “fee” yang diberikan pada tersangka,” tuturnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid