Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua Komisi V DPR Michael Wattimena diagendakan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.‎ Politikus Demokrat itu akan diperiksa sehubungan kasus dugaan suap ‘pengamanan’ proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Michael akan diperiksa untuk melengkapi berkas pemeriksaan koleganya di Komisi V, yang telah menjadi tersangka dalam kasus ini, Damayanti Wisnu Putranti.

“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DWP (Damayanti Wisnu Putranti),” kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jakarta, Rabu (13/4).

Michael sendiri sudah tiba di markas lembaga antirasuah sejak pukul 09.30 WIB. Namun dia tidak memberikan komentarnya sedikit pun untuk menanggapi pemeriksaannya ini.

Bersama dengan Michael, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya yakni, Miftachul Munir dan Rieza Setiawan. Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Damayanti.

‎Daalam kasus dugaan suap ‘pengamanan’ proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR ini, KPK sudah menetapkan lima orang tersangka. Dua diantaranya merupakan anggota Komisi V DPR.

Mereka yakni, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP dan Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar. Damayanti diduga menerima 33.000 Dollar Singapura, sedangkan Budi diduga telah menerima uang sekira 305.000 mata uang yang sama.

Ketiga tersangka lainnya yakni Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir selaku penyuap, serta dua rekan Damayanti, Dessy A. Edwin serta Julia Prasetyarini.

Dalam kasus ini baru Abdul Khoir yang telah disidangkan. Dia didakwa memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah Anggota Komisi V.

Total uang suap yang diberikan Abdul sebesar Rp 21,38 miliar, 1.674.039 Dollar Singapura dan 72.727 Dollar AS. Suap diberikan oleh Abdul bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Arta John Alfred.‎

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu