Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPR periode 2014-2019, Ade Komarudin dalam kasus suap pengurusan Pilkada Lebak, Banten.
Ade Komarudin pun terlihat sudah berada di lobi ruang tunggu KPK. Ade bakal menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Amir Hamzah yang merupakan bekas calon Bapati Lebak, Banten.
“Yang bersangkutan bekal diperiksa sebagai saksi,” kata Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (28/10). 
Pemanggilan terhadap Ade Komaruddin ini diduga terkait dengan jabatannya selaku Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Golkar wilayah Jawa I yang meliputi Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta. Dari informasi diperoleh, Ade sudah hadir di kantor KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan memenuhi panggilan tersebut.
Politikus partai berlambang pohon beringin itu sendiri sebelumnya sudah pernah diperiksa KPK terkait kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak pada Selasa, 4 Maret 2014 lalu. Saat itu Ade dimintai keterangan untuk Gubernur Banten non aktif, Ratu Atut Chosiyah yang turut terjerat kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten di MK.
Amir dan Kasmin ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi. Keduanya dijerat Pasal 6 ayat 1 atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 21 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Keduanya diduga memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dengan mengingat kekuasaan penyuap.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap mantan Hakim Konstitusi Akil Mochtar, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana yang lebih dulu sudah divonis. Akil diduga menerima uang atau hadiah dari para kepala daerah yang mengajukan sengketa Pilkada ke MK.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Wisnu
Editor: Nebby