Jakarta, Aktual.co — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hari ini, Rabu (17/12) melakukan penggeledahan di sebuah perusahaan swasta PT Putera Ali Sentosa, Jalan Gatot Subroto, Desa Serundik, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus suap pengurusan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah dengan tersangka Raja Bonaran Situmeang.
“Sekitar Pukul 11.00 WIB, tim penyidik melakukan penggeledahan terkait TPK Pemilukada dengan tersangka RBS,” Kata Johan Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Menurut Johan penggeledahan tersebut dilakukan lantaran penyidik menduga bahwa di perusahaan yang dimiliki oleh seseorang yang bernama Adeli itu, telah terjadi transaksi yang berkaitan dengan kasus yang tengah disidik.
“Kami menduga, ada dugaan terjadinya transaksi oleh pemilik dikantornya,” tandas Deputi Pencegahan KPK itu.
Namun sayangnya, Johan enggan membeberkan lebih detail transaksi seperti apa yang dilakukan oleh pemilik perusahaan tersebut dan kaitannya dengan Pemilukada Tapteng.
Seperti diketahui, Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK mengembangkan kasus Akil Mochtar. Bonaran diketahui telah menyuap Akil agar bisa memenangkan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah yang saat itu tengah bergulir di MK dimana saat Mahfud menjabat sebagai Ketua MK.
Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby