Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kian mengembangkan kasus dugaan suap pembangunan proyek PLTU Riau-1.
Kini komisi anti rasuah mensinyalir adanya kongkalikong antara Direktur Utama (Dirut) PT Pembangkit Jawa Bali (PJB), Iwan Agung Firstantara dengan tersangka petinggi PT Blackgold Natural Resources Limited, Johannes B Kotjo.
Hal itu pulalah yang mendasari tim penyidik KPK memeriksa intensif Dirut PT PJB, Iwan Agung Firstantara.
“KPK mengkonfirmasi pengetahuan saksi terkait dengan pembahasan proyek pembangunan PLTU Riau-1,” ujar Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriarti, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/7).
Informasi yang didapat, penyidik KPK mencari tau isi pertemuan antara Iwan Agung dengan Kotjo. Setidaknya ada empat kali pertemuan mereka yang disinyalir berkaitan dengan proyek PLTU Riau-1.Pertemuan itu terjadi sebelum dan sesudah Blackgold ditunjuk masuk konsorsium.
Sementara itu usai menjalani pemeriksaan, Agung menepis jika dalam proyek ini dilakukan penunjukan langsung. Padahal Dirut PLN Sofyan Basir sebelumnya menegaskan jika proyek bernilai USD 900 juta ini dilakukan mekanisme penunjukan langsung.
“Enggak, enggak (Penunjukan langsung),” kata dia, di Gedung KPK, Senin petang.
Selain Agung, di hari bersamaan, KPK juga memeriksa Direktur Pengembangan dan Niaga PT PJB, Henky Heru Basudewo. Dia diperiksa untuk penyidikan Eni Saragih.
“Tanya penyidik, tanya penyidik,” kata dia.
Dalam perkara ini, Eni Maulani Saragih diduga menerima suap Rp 4,8 miliar dari Kotjo untuk mengatur Blackgold Natural Resources Limited masuk dalam konsorsium yang mengerjakan proyek PLTU Riau 1. Pasalnya, PT. PLN telah menunjuk anak usahanya yakni PT PJB untuk mengerjakan proyek PLTU Riau 1.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby