KPK telah menetapkan status tersangka dan menahan Bupati Klaten Sri Hartini dan Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten Suramlan dalam kasus dugaan suap pengaturan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten dengan barang bukti uang Rp2 miliar.

Jakarta, Aktual.com – Bupati Klaten Sri Hartini dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus suap promosi dan mutasi jabatan di pemerintahan kabupaten Klaten.

Sri Hartini melanjutkan pemeriksaan lanjutan setelah masa penahanannya diperpanjang hingga 30 hari. “Tersangka SH dipanggil oleh KPK utnuk melanjutkan pemeriksaan,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/3).

Bupati Klaten tersebut ditetapkan menjadi tersangka untuk kasus suap terkait promosi jabatan dalam pengisian susunan organisasi dan tata kerja organisasi perangkat daerah, seperti diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

KPK menemukan catatan penerimaan uang beserta uang sekitar Rp2 miliar dan pecahan mata uang asing US$5.700 dan SGD$.035.

Diketahui Rabu (29/3), jaksa menyebutkan, terdakwa Suramlan menyuap Siti Hartini sebesar Rp 200 juta untuk menaikan pangkat menjadi Kabid SMP Dinas Pendidikan. [Agustina Permatasari]

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu