Belum ada keterangan resmi dari penyidik KPK dilokasi usai melakukan pengeledahan di kantor PT Sumber Swarnanusa milik Asiang tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka yaitu Gubernur Jambi Zumi Zola dan Plt Kadis PUPR Jambi Arfan. Saksi Joe Fandy Yoesman alias Asiang diperiksa sebagai saksi bersama dengan saksi lainnya yang juga pengusaha di Jambi.

Kasus tersangka Zumi Zola dan Arfan diduga menerima gratifikasi Rp6 miliar dari beberapa kontraktor. Uang itu disinyalir yang diberikan sebagai ‘uang ketok palu’ kepada anggota DPRD Jambi.

 

(Wisnu)

Artikel ini ditulis oleh:

Antara