Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi bakal segera memanggil Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Hediyanto Husaini.
Pemangilan terhadap anak buah Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono akan dilakukan dengan menunggu keputusan penyidik yang menangani kasus dugaan suap ‘pengamanan’ proyek pengembangan jalan di Maluku.
“Jika penyidik membutuhkan keterangan dari yang bersangkutan terkait dengan kasus yang diproses, bisa dipanggil,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Senin (25/1).
Pemanggilan terhadap Dirjen Bina Marga itu bukan tanpa alasan. Pasalnya, KPK telah menggeledah kantor Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) IX, di Ambon, Maluku pada Jumat (22/1).
Diketahui, BBPJN IX merupakan lembaga yang bernaung di bawah Direktorat Bina Marga Kementerian PUPR.
Dari penggeledahan di kantor BBPJN, tim penyidik KPK menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proyek jalan di Maluku, yang menjadi ‘mainan’ anggota Komisi V DPR dari fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti.
Dokumen tersebut menurut Yuyuk bisa dijadikan bukti untuk mejerat pihak lain sebagai tersangka. “Dokumen (yang disitu) itu yang nantinya bisa digunakan untuk mendukung keterangan yang diberikan oleh para tersangka dan saksi,” jelasnya.
Berdasarkan informasi, proyek yang menjadi ‘garapan’ Damayanti adalah pengembangan jalan di Larat, Maluku. Proyek tersebut bernilai Rp 68 miliar.
Artinya proyek tersebut ditenderkan akan persetujuan Menteri. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2015, tentang perubahan keempat atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010, tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah
Artikel ini ditulis oleh: