KPK telah melakukan OTT pihak yang terkait dengan kasus suap PT PAL pada Kamis lalu (30/3). Dalam OTT, KPK menyita uang sejumlah US$ 25.000. Uang tersebut diduga berasal dari fee agency 4,75% oleh AS INC sebagai pernatara proyek kapal SSV oleh PT PAL untuk pemerintahan Filipina.

Dari kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka walaupun tidak menutup kemungkinan dalam pengembangan kasus ini akan ada tersangka lainnya. [Agustina Permatasari]

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu