Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella, Rabu sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

“Patrice Rio Capella diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GPN (Gatot Pujo Nugroho) dan ES (Evy Susanti),” kata Pelaksana harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriyati di Jakarta, Rabu (23/9).

Patrice sudah tiba di gedung KPK dengan mengenakan kemeja batik lengan panjang warna hitam bercorak cokelat, namun dia tidak berkomentar apapun mengenai pemeriksaannya tersebut.

Jadwal pemerinkasaan untuk Peatrice merupakan yang pertama kali. Pemeriksaan itu dilakukan, lantaran penyidik KPK menduga orang nomor dua di Partai Nasdem itu mengetahui perihal kasus suap Hakim PTUN Medan.

“Yang pasti, seseorang dipanggil penyidik karena keterangannya dibutuhkan penyidik,” ujar Yuyuk.

Seperti diketahui, kasus suap terhadap Hakim dan Panitera PTUN Medan ini telah menjerat delapan orang sebagai tersangka. Mereka yakni, tiga hakim PTUN Medan, satu Panitera, mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem OC Kaligis dan anak buahnya M Yagari Bhastara serta Gatot dan Evy harus rela menyandang status tersangka KPK.

Dari delapan nama tersebut, sudah dua tersangka yang penyidikannya sudah rampung. Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan akan segera menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum KPK.

Selain itu, OC Kaligis juga sudah merasakan panasnya kursi pengadilan. Dia didakwa telah memberika uang suap kepada hakim PTUN Medan sebesar 27 ribu Dollar Amerika Serikat dan 5 ribu Dollar Singapura.

KPK menetapkan Gatot Puji Nugroho dan istrinya Evi Susanti sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu