Gedung KPK Jakarta (Aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua anggota DPRD Kota Mojokerto 2014-2019 dalam penyidikan suap pengalihan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto Tahun 2017.

“Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa dua anggota DPRD Kota Mojokerto periode 2014-2019 sebagai saksi untuk Mas’ud Yunus,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (4/5).

Mas’ud Yunus merupakan Wali Kota Mojokerto yang diduga sebagai pihak pemberi dalam kasus tersebut. Dua anggota DPRD itu antara lain V Darwanto dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Aris Satriyo Budi dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK sedang mengklarifikasi terhadap para saksi terkait apa yang mereka ketahui tentang pertemuan, pembicaraan ataupun dugaan-dugaan penerimaan suap yang sedang diproses KPK.

“Untuk Kota Mojokerto, tentu pendalaman terhadap penanganan kasus terhadap tersangka yang sudah kami tetapkan sebelumnya terkait apa yang mereka ketahui tentang pertemuan, pembicaraan atau dugaan-dugaan penerimaan suap yang sedang kami proses,” ucap Febri.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid