Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, sampai saat ini KPK belum menahan Mas’ud Yunus.
“Penahanan itu dapat dilakukan kalau memenuhi ketentuan pasal 21 KUHAP jadi misalnya diduga keras melakukan tindak pidana kemudian alasan objektif dan subjektif jika semuanya itu sudah terpenuhi tentu penyidik akan mempertimbangka lebih lanjut. Saat ini belum, kami masih terus melakukan proses penyidikan, penguatan bukti-bukti melalui pemeriksaan saksi ataupun hal-hal lain,” tuturnya.
Mas’ud Yunus diduga bersama-sama dengan Wiwiet Febryanto yang merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto diduga memberikan hadiah atau janji kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto.
Sementara sebagai pihak penerima, yaitu mantan Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo serta dua mantan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto masing-masing Umar Faruq dan Abdullah Fanani.
Sebelumnya, penyidik KPK mengamankan total Rp470 juta dari berbagai pihak terkait kasus tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid