Jakarta, Aktual.com — Bupati Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Pahri Azhari dicekal bepergian ke luar negeri hingga Desember 2015, oleh kantor imigrasi kelas I Palembang. Pencekalan terhadap Pahri Azhari itu atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi, yang telah menangkap tangan para pejabat Musi Banyuasin, Jumat (19/6) lalu.
Kepala kantor imigrasi kelas 1 Palembang Bogi Widiantoro mengatakan, berdasarkan data pada sistem komputerisasi pelayanan keimigrasian di Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang, Bupati Musi Banyuasin itu sekarang ini sudah masuk daftar orang-orang yang dilarang bepergian ke luar negeri.
Dia pun belum mengetahui secara pasti, perihal kemungkinan ada pejabat dan anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin lainnya yang dicekal terkait kasus tersebut.
“Secara resmi kami belum menerima surat perintah dari Dirjen Imigrasi untuk melakukan penarikan paspor dan pencekalan atas nama Pahri Azhari, namun di dalam sistem komputerisasi pelayanan keimigrasian di bandara, Bupati Musi Banyuasin itu sekarang ini sudah masuk daftar orang-orang yang dilarang bepergian ke luar negeri,” ujar dia di Palembang, Rabu (24/6).
Dia pun memastikan, akan memperketat pengawasan dan penindakan kepada Pahri jika akan bepergian melalui tempat pemeriksaan imigrasi seperti di Bandara SMB II Palembang.
“Saya tidak akan memublikasikan nama-nama orang yang masuk dalam daftar pencegahan melakukan perjalanan ke luar negeri Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia jika belum menjadi konsumsi publik,” ujar Bogi.
KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus suap terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2015.
Keempatnya adalah Ketua Komisi III DPRD Musi Banyuasin dari Fraksi PDI Perjuangan Bambang Karyanto, dan rekannya sesama anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra Adam Munandar sebagai terduga penerima suap sebesar Rp2,56 miliar.
Keduanya dikenakan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dengan ancaman penjara 4-20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan Rp1 miliar.
KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Syamsudin Fei, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Faisyar sebagai tersangka pemberi suap kepada dua anggota DPRD Musi Banyuasin tersebut.
Mereka disangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dengan ancaman pidana penjara 1-5 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu