Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini melakukan penggeledahan di ruang kerja Bupati Musi Banyuasin, Pahri Azhari. Sebelumnya juga tim penyidik KPK, melakukan penggeledahan di rumah para tersangka dugaan suap pembahasan RAPBD-P di Musi Banyuasin tahun 2015.

Tim penyidik KPK yang belum diketahui jumlahnya langsung turun dari tiga mobil Toyota Innova hitam dengan plat BG 542 A, BG 701 FW, dan BG 1531 IJ sekitar pukul 09.00 WIB saat tiba di kantor Pemkab Musi Banyuasin (Muba) di Sekayu, Senin (22/6).

“Mereka langsung mendatangi ruangan kerja bupati di lantai dua,” kata petugas Satpol PP yang berjaga di sana.

Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik KPK itu masih melakukan pemeriksaan, sementara para wartawan sejak pagi sudah berada di kantor Pemkab Muba tersebut untuk mencari keterangan terkait hasil pemeriksaan ini.

Warga sekitar kantor Pemkab Muba terlihat cukup ramai menyaksikan jalan pemeriksaan tim KPK, dari luar pagar kantor pemkab setempat.

KPK masih mengembangkan penanganan kasus dugaan pemberian suap kepada dua oknum anggota Komisi III DPRD Kabupaten Muba itu.

KPK setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan pada Jumat (19/6), dan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus suap terkait pembahasan RAPBD-P Muba Tahun Anggaran 2015.

Keempatnya adalah Ketua Komisi III DPRD Muba dari Fraksi PDI Perjuangan Bambang Karyanto dan rekannya sesama anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra Adam Munandar sebagai terduga penerima suap sebesar Rp2,56 miliar.

Keduanya dikenakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1.

KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba, Syamsudin Fei, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Muba, Faisyar sebagai tersangka pemberi suap kepada dua anggota DPRD Muba tersebut.

Mereka disangkakan dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu