Gedung tersebut mulai dibangun sejak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan memiliki 70 ruang pemeriksaan dan gedung penjara yang mampu menampung 50 orang, 40 pria dan sepuluh wanita.

Jakarta, Aktual.com — Bupati Tanggerang Ahmed Zaki Iskandar Zulkarnain hari ini dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia dipanggil untuk menjadi saksi terkait kasus dugaan suap pembahasan dua Raperda reklamasi pantai utara Jakarta.

“Pak Zaki akan diperiksa untuk tersangka MSN (Mohamad Sanusi, Ketua Komisi D DPRD DKI),” jelas Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Jumat (22/4).

Diduga kuat, Zaki akan ditelisik soal pembangunan jembatan yang akan menjadi penghubung ke salah satu pulau milik PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan PT Agung Sedayu Grup. Kabarnya, jembatan tersebut akan membentang dari daerah Kosambi sampai Pulau A.

Namun demikian, ketika dikonfirmasi mengenai hal itu pihak KPK sendiri belum mau menjelaskan.

“Yang pasti seorang saksi diperiksa karena keterangannya diperlukan penyidik,” kata Yuyuk.

Selain itu, hari ini KPK juga memanggil beberapa saksi lain dalam kasus ini. Mereka adalah Syaiful Zuhri alias Pupung dari pihak swasta, seorang PNS Didin Syamsudin, dan Chief Executive Officer (CEO) Pluit City Halim Kumala.

“Mereka juga diperiksa untuk tersangka MSN,” kata Yuyuk.

Untuk informasi, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.

Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar‎ dari PT APL terkait dengan pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI. Di mana kedua raperda itu sudah 3 kali ditunda pembahasannya di tingkat rapat paripurna.

Dalam pembahasan Raperda ini, tidak elok jika mengesampingkan peran Pemprov DKI. Ya, jelas Raperda itu dirancang oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan jajarannya.

Ahok sendiri diketahui mengutus staf khususnya Sunny Tanuwidjaja untuk berhubungan dengan pihak pengembang reklamasi dan DPRD. Sunny pun mengakui selalu berkoordinasi dengan Ahok soal pembahasan Raperda bersama pengembang dan DPRD.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby