Jakarta, Aktual.com — Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengklarifikasi pemberitaan, yang menyebut adanya pencekalan terhadap seseorang berinisial ‘S’, terkait kasus dugaan suap pengesahan Raperda Reklamasi pantai utara Jakarta.

Humas Ditjen Heru Santoso menyebut bahwa atasannya Ronny Sompie memang salah mengkutip saat ditanya mengenai pencegahan beberapa pihak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Iya itu kemarin itu maksudnya ‘S’, Sugiyanto alias A alias SK. Jadi kemarin itu bapak di wawancara pas apel, beliau salah kutip. Yang diajukan pencegahan AW dan SK,” kata Heru saat dihubungi Aktual.com, Selasa (5/4).

Ketika ditegaskan kembali akan insial ‘S’, Heru justru menjawab dengan candaan. “Mungkin juga (saat diwawancara) masih ada semangat jadi penyidiknya,” ujar Heru sambil sedikit tertawa.

Seperti diwartakan sebelumnya, Ronny Sompie memang menjelaskan bahwa KPK telah mengajukan permintaan pencekalan pada 1 April 2016. Kata Ronny ada dua orang yang diminta KPK untuk tidak diperbolehkan bepergian ke luar negeri. (Baca: Tak Hanya Bos Sedayu Group, Imigrasi Juga Diminta KPK Cekal Pihak Lain Inisial S)

“Baik S maupun SK alias A, sudah kita lakukan pencegahan (ke luar negeri) 6 bulan, dan langsung kita masukkaan ke sistem online ke-Imigrasian,” ungkap Ronny di gedung Kemenkum HAM, kemarin. Namun ternyata, Ronny malah meralat pernyataannya itu.

Dalam kasus Raperda reklamsi teluk Jakarta, KPK berhasil menguak praktik suap yang dilakukan PT Agung Podomoro Land terhadap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi. Podomor terungkap menyuap Sanusi Rp 2 miliar.

Terkait hal itu, KPK kemudian melakukan pencekalan terhadap Chairman PT Agung Sedayu Grup Sugiyanto Kusuma alias Aguan. Pencegahan itu dilakukan lantaran Aguan ditengarai mengetahui pola suap tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu