Jakarta, Aktual.com — Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Safullah masuk dalam daftar pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (27/4). Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap pembahasan dua raperda reklamasi pantai utara Jakarta.
“Pak Saefullah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSN (Mohamad Sanusi, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta),” ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, di kantornya.
Belum diketahui apa yang akan ditelisik dari kesaksian orang nomor dua di ibu kota itu. Yuyuk sendiri mengaku tidak bisa membeberkan materi pemeriksaan Saefullah.
“Yang pasti kesaksian yang bersangkutan diperlukan oleh penyidik.”
Diketahui, dalam pembahasan Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil serta Raperda terkait Tata Ruang Kawasan Strategis Jakarta, ternyata ‘harum’ dengan praktik suap. Tindak pidana itu terungkap pasca operasi tangkap tangan KPK terhadap Sanusi.
Politikus Gerindra itu ditangkap usai menerima suap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja sebesar Rp 1 miliar. Suap itu disinyalir berhubungan dengan pembahasan dua raperda reklamasi pantura Jakarta.
Terkait raperda ini, khususnya mengenai tata ruang kawasan strategis Jakarta sudah berada di titik akhir. Kepala Bappeda DKI Tuti Kusumawati mengaku bahwa sebagian pasal dalam aturan tersebut telah disepakati oleh pihak Pemprov dan DPRD.
“Ada yang sudah disetujui, ada yang masih diskusi sampai akhir. Hampir seluruhnya sudah disetujui. Kan nggak jadi 146 (pasal), lebih sedikit 130 pasalnya. Kecuali yang belum sepakat sampai akhir kan tambahan kontribusi ya,” beber Tuti, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/4).
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu