Jakarta, Aktual.com — Kasus dugaan suap seorang pengacara Mohammad Yagari Bastara atau Gerry Bastara dari lawfirm Oc Kaligis kepada tiga hakim pengadilan tata usaha negara (PTUN) Medan, diduga terkait dengan kasus bantuan sosial dan BDB Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) tahun anggaran 2012 dan 2013.

Kasus tersebut ternyata tangah ditangani pihak Kejaksaan Agung. Hal itu pun dibenarkan Jaksa Agung, HM Prasetyo. “Iya benar (terkait kasus yang ditangani Kejaksaan),” kata Jaksa Agung, usai menghadiri buka puasa bersama di gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/7).

Lebih jauh disampikan Prasetyo, saat ini pihaknya masih menindaklanjuti kasus tersebut. Namun sedang masuk ke tahap praperadilan. “(Masih) Jalan. Hanya masih digugat praperadilan,” kata dia.

Sementara Pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK Johan Budi yang ditemui secara terpisah juga mengungkapkan informasi yang sama dengan Jaksa Agung. Bahkan, lanjut Johan, suap kepada hakim PTUN Medan itu bukan yang pertama kali.

“Ada perkara yang kemudian digugat ke PTUN. Pengacara ini yang menggugat PTUN. Seperti yang saya sampaikan ini dari informasi sumber terpercaya. Pemberian sudah beberapa kali, kedua atau ketiga,” kata Johan.

Menurut informasi yang dihimpun, pengacara Gerry merupakan anak buah Oc Kaligis, yang menjadi kuasa hukum Pemprov Sumatera Utara. Dia mendampingi pihak Pemrpov untuk mengajukan gugatan terhadap Kejaksaan Agung kepada PTUN Medan.

Gugatan tersebut berkaitan dengan pemeriksaan tim Kejaksaan Agung terhadap pegawai di lingkungan Pemprov Sumut terkait kasus Bansos dan BDB tahun anggaran 2012 dan 2013. Dan uang suap tersebut disinyalir dikeluarkan oleh Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Kabiro Pemprov Sumut), Ahmad Fuad Lubis.

Kendati demikian, Ahmad membantah jika dirinya yang menyerahkan uang kepada tiga orang hakim, salah satunya Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro melalui kuasa hukumnya yang merupakan anak buah Oc Kaligis.

“Sampai saat ini, aku belum ada kasih uang ke Oc Kaligis. Aku juga tidak pernah berkomunikasi dengan stafnya Oc Kaligis, apalagi terkait dengan gugatan terhadap Kejaksaan Agung tersebut. Aku enggak mengerti masalah suap yang dimaksud itu mana,” ujar Ahmad Fuad Lubis kepada Aktual.com di Medan, Kamis (9/7).

Seperti diwartakan sebelumnya, Tim Satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap lima orang di Medan, Sumatera Utara, Kamis (9/7) siang. Diduga lima orang yang ditangkap, yakni, Hakim Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Irianto, anggota Majelis Hakim, Amir Fauzi dan Gumala Ginting serta panitera pengganti Yusril Sofian, serta anak buah Oc Kaligis Muhammad Gerry Bastara.

Dalam tangkap tangan tersebut, tim satgas KPK juga menyita sejumlah uang senilai ribuan Dollar Amerika, yang diduga sebagai uang suap.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu