Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa mempertanyakan status penangkapan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, bila penetapan tersangka tersebut atas dugaan menerima suap terkait uji materi UU. UU yang dimaksud adalah UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Desmond menilai, putusan terkait UU pastinya juga melibatkan hakim lainnya. Apalagi, hakim MK terdiri dari 9 orang, termasuk dalam kasus Akil Mochtar.

“Orang menyuap Akil Mochtar, Patrialis Akbar, kalau betul transaksi di situ, kan enggak mungkin sendiri. Karena putusan itu kan tidak sendiri. Yang jadi soal, pada waktu Akil Mochtar kok cuma Akil Mochtar. Sekarang kalau yang ditangkep Patrialis, kok cuma Patrialis? yang lain masuk angin atau gimana ?” cetus Desmond di Jakarta, Jumat (27/1).

“Masyarakat tau, putusan melibatkan banyak hakim, apalagi MK ada 9 orang. Kalau Akil Mochtar, enggak bisa mempengaruhi putusan gimana hakim-hakim yang lain? Ini yang jadi pertanyaan Komisi III,” tambahnya.

Karenanya, kata dia, perlu juga diadakan penyelidikan menyeluruh teehadap hakim-hakim MK mengenai putusan uji materi.

“Kita juga harus tanya ketua MK. Logikanya sederhana, mana mungkin hakim 9 orang disuap 1 bisa menang. Kalau yang ditangkap Akil, yang lain enggan ditangkap, ada apa nih?” kata Politikus Partai Gerindra ini.

 

Laporan: Nailin

Artikel ini ditulis oleh: