Penyidik KPK memperlihatkan barang bukti terkait OTT Suap Walikota Cilegon di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (23/9). KPK menetapkan enam orang tersangka yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) salah satunya Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi atas dugaan suap analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) proyek Transmart dengan total uang disita menjadi barang bukti KPK sebesar Rp 1,1 Miliar serta KPK menyebut suap tersebut merupakan modus baru karena melalui Corporate Social Responsibility (CSR). AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa tiga pejabat PT Brantas Abipraya dalam penyidikan tindak pidana korupsi dugaan suap terkait pengurusan perizinan pembangunan Mall Transmart di Cilegon.

“Tiga orang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tubagus Donny Sugihmukti,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (27/9).

Saksi-saksi itu antara lain General Manager Divisi I PT Brantas Abipraya Setiobudi Santoso, Direktur Keuangan dan SDM PT Brantas Abipraya Suradi, dan Manajer Keuangan Divisi I PT Brantas Abipraya Ferdi Fairus.

Selain memeriksa tiga saksi itu, KPK juga akan memeriksa Tubagus Donny Sugihmukti yang merupakan Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) sebagai tersangka terkait dengan kasus tersebut.

Tubagus Donny Sugihmukti belum diamankan pada saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK. “Kami harap yang bersangkutan kooperatif dan memenuhi panggilan tersebut,” ucap Febri.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu