Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa tiga pejabat PT Brantas Abipraya dalam penyidikan tindak pidana korupsi dugaan suap terkait pengurusan perizinan pembangunan Mall Transmart di Cilegon.
“Tiga orang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tubagus Donny Sugihmukti,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (27/9).
Saksi-saksi itu antara lain General Manager Divisi I PT Brantas Abipraya Setiobudi Santoso, Direktur Keuangan dan SDM PT Brantas Abipraya Suradi, dan Manajer Keuangan Divisi I PT Brantas Abipraya Ferdi Fairus.
Selain memeriksa tiga saksi itu, KPK juga akan memeriksa Tubagus Donny Sugihmukti yang merupakan Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) sebagai tersangka terkait dengan kasus tersebut.
Tubagus Donny Sugihmukti belum diamankan pada saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK. “Kami harap yang bersangkutan kooperatif dan memenuhi panggilan tersebut,” ucap Febri.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu