Pasal itu yang mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta. KPK melakukan OTT pada Jumat (22/9) terhadap sembilan orang terkait dengan kasus itu, sementara Imam Ariyadi mendatangi kantor KPK pada hari yang sama, sekitar pukul 23.30 WIB.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai senilai Rp1,152 miliar, yang terdiri atas Rp800 juta yang berasal dari PT Brantas Abipraya (AB) dan Rp352 juta yang merupakan sisa uang Rp700 juta yang berasal dari PT KIEC.

Ant

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Wisnu