Irjen Kemendes PDTT Sugito (tengah) dengan rompi tahanan meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Sabtu (27/5). KPK menahan empat tersangka (dua dari BPK dan dua dari Kemendes PDTT) serta menyita uang sebanyak Rp40 juta, Rp1,145 miliar dan 3.000 dolar Amerika Serikat terkait kasus dugaan suap pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) BPK terhadap laporan keuangan Kementerian PDTT tahun 2016. ANTARA FOTO/Hilal Rahmat/sgd/wsj/17.

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa dua saksi kasus suap pejabat Badan Pemeriksa Keuangan terkait dengan pemberian opini wajar tanpa pengecualian di Kemendes PDTT tahun anggaran 2016.

“Dua orang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugito,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (12/6).

Dua saksi yang dijadwalkan diperiksa itu, Sekretaris Pengembangan Kawasan Transmigrasi Bambang Setyobudi dan Sekretaris Penyiapan Kawasan Pembangunan dan Pengembangan Transmigrasi Putut.

KPK, kata Febri ingin merinci secara betul bagaimana alur proses internal di Kemendes PDTT dan bagaimana hubungan ke pihak auditor BPK soal laporan keuangan itu.

KPK juga tengah mendalami bagaimana proses pembicaraan antara pihak Kemendes PDTT dengan auditor BPK dalam penyidikan kasus tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu