Jakarta, Aktual.com – Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi mengungkapkan pihaknya tidak pernah diajak bicara ikhwal adanya perubahan dalam ketentuan Undang-Undang KPK.

“Kami tidak diajak bicara, kami tidak di dengar dalam proses itu. Memang dalam membuat undang-undang, itu (kewenangan) ada di DPR dan pemerintah. Tapi, tidak ada salahnya sebagai user, KPK itu dimintain pendapat. Tolong disampaikan,” tegas Johan disela-sela kegiatan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (18/6).

Sementara itu, ketika ditanyakan apakah dalam rapat nanti juga akan ditanyakan oleh komisi terkait revisi UU KPK tersebut?. Johan mengaku bahwa tidak ada pembicaraan yang mengarah ke sana.

“Kalau dari pertanyaan yang disampaikan, sih tidak ada pembahasan soal itu,” ucap dia.

“Ya, kami hanya bisa menyuarakan itu bahwa revisi itu untuk mereduksi kewenangan KPK maka menjadi tanda tanya besar. Katanya mau memperkuat?,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh: