“Di pedesaan, pencabutan subsidi listrik juga bisa memicu kemiskinan. Tetapi kecil, baik untuk perkotaan maupun pedesaan. Masih jauh di baawah rokok,” jelas dia.
Menurutnya, subsidi energi termasuk TDL ini adalah hak warga negara. Itu semua dijamin dalam UU tentang Energi, bahkan di konstitusi.
“Karena masyarakat, terutama yang tak mampu itu yang berhak atas subsidi energi. Tapi memang parameter tidak mampu itu menjadi poin paling krusial. Serta format dan mekanisme pemberian subsidi jadi poin krusial selanjutnya. Jadi kenaikan TDL ini sama dengan mencabut hak rakyat,” pungkas Tulus.
Laporan: Busthomi
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby