Warga memeriksa meteran listrik di Rumah Susun Bumi Cengkareng Indah, Jakarta, Sabtu (21/1). Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM menyatakan tarif listrik daya 900 VA non-subsidi akan naik per KWh sebanyak 32 persen. Kenaikan tersebut akan dilakukan bertahap dalam tiga bulan ke depan, pada bulan Januari-Maret-Mei. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Direktur Jendral Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman mengakui bahwa persoalan inflasi sebagai dampak pencabutan subsidi listrik 900 VA kepada 18 juta pelanggan telah disadari sejak semula. Namun kendati begitu, pemerintah tetap menjalankan kebijakan pencabutan subsidi tersebut sebagaimana yang di arahkan oleh Presiden Jokowi.

“Memang sebelumnya sudah diperkirakan, total kenaikan inflasi karena kebijakan pencabutan subsidi 900 VA itu diperkirakan 0,95 persen,” kata Jarman kepada Aktual.com, Kamis (2/2)

Hanya saja tambah Jarman, Kementerian ESDM berupaya meredam goncangan inflasi itu melalui penerapan pencabutan subsidi secara bertahap dari Januari hingga Mei mendatang.

Sebelumnya Direktur Bidang Statistik Distribusi dan Jasa Badan Pusat Statistik (BPS) Sasmito Hadi Wibowo menyatakan laju inflasi pada Januari 2017 mencapai 0,97 persen, sedangkan tingkat inflasi tahun ke tahun (year on year) 3,49 persen.

Adapun komoditas yang menjadi penyumbang inflasi Januari 2017 antara lain biaya perpanjangan STNK, tarif listrik, tarif pulsa ponsel, cabai rawit, bensin, ikan segar, daging ayam ras, tarif sewa rumah, rokok kretek filter dan beras.

Untuk itu, Sasmito meminta agar pemerintah mengendalikan harga (administered price) untuk menekan tingkat inflasi nasional di 2017.

“Pemerintah harus mengambil kebijakan untuk mengendalikan inflasi, terutama dari administered price,” kata Sasmito di Jakarta, Rabu (1/2).

Untuk diketahui, pemerintah telah mencabut subsidi listrik 900 VA dengan pengalihan anggaran sebesar Rp 20 triliun.

Kebijakan ini dilakukan secara bertahap. Pada awalnya, tarif listrik masih berada pada harga Rp586/kWh, namun pada tahap pencabutan pertama, yakni periode Januari-Februari, harga akan menjadi naik sebesar Rp790/kWh dan rata-rata tagihan sebesar Rp100.000 per bulan.

Pada periode kedua, Maret- April akan melonjak sekitar 38 persen dan menjadi Rp1000/kWh dengan rata-rata tagihan sebesar Rp137.000.

Untuk periode ketiga pada bulan Mei, akan mengalami kenaikan hingga 24 persen denga tarif Rp1,352/ kWh dengan total tagihan rata-rata Rp170.000 per bulan.

(Laporan: Dadangsah Dapunta)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka