Jakarta, Aktual.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk mencabut subsidi parkir bagi Pengawai Negeri Sipil di kawasan IRTI Monumen Nasional (Monas) per Januari 2019.
Dengan demikian, tarif parkir untuk PNS di kawasan PNS akan naik.
“Parkir IRTI, mulai 1 Januari tidak ada lagi harga murah untuk pegawai Pemprov, atau yang pasti tidak ada lagi subsidi dalam bentuk parkir murah,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (7/12).
Anies menyebutkan kebijakan tersebut demi mendorong para aparatur sipil negara di lingkungan Pemprov DKI untuk lebih memilih transportasi umum dibandingkan kendaraan pribadi.
“Jadi nanti yang ada subsidi dalam bentuk trasportasi umum, sedangkan yang parkir murah, tidak lagi,” ujar Anies.
Menurut Anies, selama ini pegawai yang berkantor di Balai Kota memanfaatkan fasilitas lapangan parkir di IRTI Monas yang disebutnya terlalu murah dengan harga sekitar Rp68 ribu per bulan yang menurutnya sesuatu yang salah.
“Tarif parkir sekitar Rp68 ribu per bulan, ya semuanya akan naik mobil. Coba, itu logika yang salah. Ketika kita ingin lebih banyak orang naik kendaraan umum, maka kendaraan umumnya dibuat murah, parkir kendaraan pribadinya jadi mahal. Itu logikanya begitu. Makannya nanti mungkin akan segitu harganya tapi untuk satu jam,” ujar Anies sembari tersenyum.
Karena itu, lanjut dia, Pemprov DKI saat ini tengah menambah jumlah unit, meningkatkan kenyamanannya serta meningkatkan jangkauannya.
“Ini kami usahakan tingkatkan insentifnya naik kendaraan umum. Dan disinsentif naik kendaraan pribadi juga ditingkatkan yakni harganya menjadi lebih mahal yakni dari harga parkir supaya mau pindah ke kendaraan umum,” ujar dia.
Lebih lanjut, Anies meminta PNS DKI memanfaatkan fasilitas transjakarta gratis melalui kartu pegawai.
“Kita semua yang di lingkungan Pemprov DKI adalah pemegang kartu Bank DKI yabg punya hak menggunakan transjakarta secara gratis. Maka dipakai itu,” ucap dia.
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta tengah menyusun dasar hukum pengetatan parkir yang akan dilengkapi dengan kebijakan bertambahnya kawasan larangan parkir dan mahalnya tarif dengan disebutkannya akan berbasis zonasi, masyarakat diharapkan dapat beralih menggunakan transportasi massal.
Sementara bagi warga masyarakat lainnya selain PNS DKI, kebijakan soal parkir tersebut tidak akan diterapkan pada Januari 2019, namun menunggu fasilitas transportasi umum di kawasan utama Jakarta yakni Sudirman-Thamrin sudah terbangun seperti MRT.
“Perubahan tak mungkin dilakukan sebelum MRT beroperasi, karena menjadi tidak ad pada warga Jakarta yang bekerja di kawasan tersebut jika kendaraan umum massalnya belum tersedia. Tapi studinya harus dilakukan mulai dari sekarang,” ucap Anies menambahkan.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan