Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto - Gelar perkara kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (ilustrasi/aktual.com)
Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto - Gelar perkara kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Kapolri Jenderal Tito Karnavian mensinyalir ada kelompok tertentu yang berupaya “menguasai gedung DPR/MPR” dengan melakukan aksi pendudukan melalui demonstrasi 25 November 2016.

Dia menilai, gerakan dari kelompok tersebut adalah upaya untuk melakukan Makar atau penggulingan kekuasaan secara Inkonstitusional. Tapi rupa-rupanya upaya makar dari kelompok tertentu sudah dilaporkan oleh masyarakat ke Bareskrim Polri.

Namun Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto saat dikonfirmasi enggan membeberkan siapa pihak yang melaporkan dugaan makar tersebut begitu juga dengan pihak terlapornya.

“Sudah ada LP (laporan polisi). Ada pelapornya. Pelapor adalah masyarakat,” kata Ari Dono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (23/11).

Kata jenderal bintang tiga itu, saat ini, laporan tersebut sudah dalam proses penyelidikan. “Sudah (proses lidik) itu jelas nyata, semua bisa melihat, semua bisa mendengar,” tegas Ari Dono.

Meski begitu lanjut dia, harus dilakukan pendalaman dan pengumpulan bukti-bukti. “Tapi kan tetap prosesnya sama kita lakukan penyelidikan dulu,” tutup dia menambahkan.

Dalam perkara ini apabila pihak terlapor dinyatakan telah memenuhi unsur-unsur yang dimaksud maka pelaku dapat dijerat dengan pasal 104 dan 107 KUHP mengenai tindakan makar.

Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan