Anggota Komisi XI DPR Ahmad Misbakhun saat berbicara dalam Forum Legislasi dengan topik 'Undang-Undang Pencegahan dan Penangangan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK)' di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (22/3). Seusai disahkan oleh DPR bersama pemerintah, maka diharapkan UU tersebut dapat mendorong upaya pencegahan krisis melalui penguatan fungsi perbankan, khususnya bank yang ditetapkan sebagai sistemik. FOTO: AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB

Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Golkar, Misbakhun menyebut, pihak DPR sudah memberikan semacam insentif ke pemerintah dengan disahkannya UU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).

Padahal, kata Misbakhun, dengan adanya tax amnesty ini diharapkan dapat berdampak kepada perbaikan perekonomian dan pada akhirnya membuat nilai tukar yang lebih baik.

“Saat ini sentimen global belum kuat. Hanya sentimen domestik yang positif, apalagi setelah UU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) ini disahkan. Mestinya optimis, kalau masih pesimis lucu,” ungkap Misbakhun di rapat dengan Komisi XI DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (14/7).

Ucapan Misbakhun ini merujuk kepada asumsi nilai tukar rupiah terhadap dollar AS yang apada RAPBN 2017 ditargetkan sebesar Rp13.650-Rp13.900/USD serta target pertumbuhan ekonomi yang sebesar 5,3-5,9 persen.

Menurut Misbakhun, dengan perekonomian yang mulai membaik maka pemerintah perlu menjaga risiko fiskalnya, agar defisitnya jangan terlalu lebar.

“Intinya perkuat dengan penerimaan yang lebih baik. Salah satunya melalui implementasi Tax Amnesty juga harus baik,” ujar politisi Partai Golkar ini.

Termasuk juga, dia minta aturan pelaksana dari PMK tax amnesty harus detil. “Jangan sampai malah PMK ini menjadi pembalik. Sehingga pengaturan teknisnya itu harus lebih detail dan lebih kuat lagi,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyebutkan, pihaknya menggunakan data hari ini menggunakan data awal Mei, sehingga belum menggunakan asumsu adanya tax amnesty.

“Memang data yang kami sampaikan ini masih menggunakan data awal Mei. Makanya kami ambil posisi konservatif dengan pertumbuhan ekonomi 5,3-5,9 persen. Dan kurs di Rp13.650-Rp13.900 per USD,” ujar Bambang.

Dalih Bambang, saat ini pihaknya juga tengah menyusun PMK yang akan mengatur secara teknis aliran dana repatriasi itu.

“PMK besok. Ternyata kami baru tahu kondisi dunia keuangan itu super canggih. Sehingga kami kesulitan menentukan aset ini punya siapa. Maka muncul kompleksitas, sehingga PMK ini harus bisa menjawab skema yang rumit itu untuk bisa dijelaskan,” pungkasnya. (Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka