Pelajar mengevakuasi temannya usai membakar sepeda motor dan rambu lalu lintas saat berdemonstrasi di belakang Gedung DPR, Palmerah, Jakarta, Rabu (25/9/2019). Selain membakar sejumlah benda, para pelajar juga melempari Gedung DPR dengan batu. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Setelah banyaknya Mahasiswa dan Pelajar SMK yang menjadi korban luka-luka dalam dua hari terakhir ini, nampaknya belum membuat Presiden Jokowi peka untuk segera menerbitkan Perppu KPK.

Hal ini ditegaskan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang memastikan, Presiden tetap tak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut UU KPK yang seminggu lalu disahkan tersebut.

Presiden, kata Yasonna, meminta penolak UU KPK untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

“Kan sudah saya bilang, sudah Presiden bilang, gunakan mekanisme konstitusional. Lewat MK dong. Masa kita main paksa-paksa, sudahlah,” kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/9).

Yasonna menegaskan bahwa UU KPK baru disahkan oleh DPR dan pemerintah pada 17 September lalu.

Oleh karena itu, tak ada kegentingan yang memaksa bagi Presiden untuk mencabut kembali UU yang dianggap banyak pihak dapat melemahkan KPK itu.

Ia menilai, demo mahasiswa yang berujung bentrokan dengan aparat di sejumlah daerah juga tidak cukup untuk menjadi alasan bagi Presiden mencabut UU KPK.

“Enggaklah. Bukan apa. Jangan dibiasakan. Irman Putra Sidin (pakar hukum) juga mengatakan janganlah membiasakan cara-cara begitu. Berarti dengan cara itu mendelegitimasi lembaga negara. Seolah-olah enggak percaya kepada MK,” kata dia.

“Itulah makanya dibuat MK. Bukan cara begitu (demo). Itu enggak eleganlah,” katanya.

Hal serupa juga disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Ia juga meminta penolak revisi UU KPK untuk menempuh jalur ke Mahkamah Konstitusi.

“Kan ada mekanisme yang lain. Bisa di-judicial review bisa, jadi jangan beginilah. Dalam bernegara ini kan ada ruang negosiasi, baik itu negosiasi secara politik maupun negosiasi secara ketatanegaraan. Sudah diwadahi secara ketatanegaraan bagaimana proses politik sudah, semuanya tersedia,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan