Diskusi Kedaulatan Pangan F-PAN di DPR (doc aktual)

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Viva Yoga Muladi menegaskan bahwa sebenarnya sudah tidak ada lagi perdebatan mengenai terwujudnya kedaulatan pangan nasional.

Sebab, niatan pemerintahan Jokowi-JK untuk itu sudah diatur di dalam perundang-undangan pangan yang telah disahkan DPR RI pada 2012 kemarin.

“Siang ini kita memperingati hari Pangan Dunia sekaligus bicara kedaulatan pangan yang sudah ditetapkan bersama. Dari segi legislasi di DPR sudah banyak yang dihasilkan sebagai dasar hukum kedaulatan dan kemandirian pangan,” kata Viva Yoga dalam acara diskusi bertajuk ‘Hari Pangan Sedunia 2016, Kapan Kedaulatan Pangan Terwujud?’, di Gedung Nusantara I, Senayan, Rabu (19/10).

Viva mengatakan, saat ini proyeksi penduduk mengalami kenaikan cukup signifikan yaitu mencapai 13 juta penduduk per lima tahunnya. Dan, bila dibandingkan kebutuhan pangan yang diperlukan seperti beras, diperlukan 109 Kg per orang untuk setiap tahunnya.

“Kebutuhan beras itu tiap tahun pasti akan terus meningkat,” ujar dewan penasehat Perhimpunan Sarjana Pertanian Indonesia (PISPI)

Selain itu, kondisi pangan saat ini sudah masuk kepada mekanisme pasar bebas, padahal pemerintah wajib menyediakan keterjangkauan pangan kepada seluruh rakyatnya dengan cara mengendalikan dan stabilisasi harga pangan.

“Karena jika tidak, yang ada hanya dominasi kaum pemilik modal yang kemudian mengendalikan pasokan dan harga. Dan pemerintah harus mampu mengendalikan harga dan pasokan,” ucap dia.

Belum lagi, sambung dia, persoalan yang perlu dipikirkan pemerintah yakni bagaimana mewujudkan kesejahteraan petani.

“Permasalahan pertanian di Indonesia, soal keterpurukan petani, petani semakin lama semakin susut jumlahnya karena tidak lagi visible, jadi petani tidak bisa kaya. Meskipun kakek kita petani, selalu berharap anaknya tidak seperti dirinya,” ucap dia.

Sementara itu, Ketua Kajian Strategis BPP Perhimpunan Sarjana Pertanian Indonesia (PISPI), Pipink A Bisma, menyarankan agar pemerintah segera membentuk kelembagaan khusus yang menangani persoalan pangan secara nasional atau Badan Otoritas Pangan Nasional.

“Lembaga itu sesuai amanat UU Pangan dan bertanggung jawab langsung pada presiden, bertanggung jawab atas cadangan pangan, bertanggung jawab atas stabilitas harga pangan, bertanggung jawab atas distribusi pangan, bertanggung jawab atas impor dan ekspor pangan, bertanggung jawab untuk mewujudkan kedaulatan pangan,” papar dia.

Sehingga, sambung Pipink, ketika kedaulatan pangan nasional tidak tercapai, kita tahu lembaga mana yang harus dikritisi nantinya.

“Kita bisa fokus apa yang menjadi program mewujudkan kedaulatan pangan, sehingga mau ganti pemerintahan dan sebagainya tidak ada berubah,” pungkasnya.

 

*Novrizal

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang