Presiden Jokowi memberikan pidatonya dan sekaligus membuka Munas Alim Ulama dan Rapimnas I PPP di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Minggu (13/11/2016). Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Rapat Pimpinan Nasional I berlangsung 13-14 November 2016 dan dihadiri 1.500 peserta yang terdiri atas para pengurus PP, ulama, habaib, pimpinan pondok pesantren, ustaz dan ustazah, aktivis Islam dari seluruh Indonesia. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Pengamat dari Asosiasi Sarjana Hukum Tata Negara (ASHTN), Mei Susanto menilai tidak mudah bagi masyarakat yang berunjuk rasa untuk melakukan upaya impeachment atau menjatuhkan Presiden Joko Widodo. Sebab hingga saat ini, Jokowi tidak bahkan belum terbukti melakukan perbuatan yang melawan hukum.

Ia menjelaskan, dalam Pasal 7A UUD 1945 disebutkan bahwa impeachment berlaku apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa korupsi, penyuapan, pengkhianatan terhadap negara, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

‎”Apakah dalam kasus yang saat ini terjadi Presiden melakukan perbuatan tersebut? Menurut saya tidak ada. Jadi kalau Presiden Jokowi melihat banyaknya demonstrasi 411 yang dianggap akan melakukan impeachment itu mengada-ada dan terlihat seperti ada phobia,” ujar Susanto di Jakarta, Minggu (13/11).

Selain itu, Susanto mengingatkan, bahwa impeachment Presiden atau Wakil Presiden setidaknya harus melibatkan tiga lembaga negara, yakni DPR, MK dan MPR. Maka, tidak mudah untuk melakukan penggulingan terhadap Jokowi.

“Apalagi di DPR sekaligus MPR tentunya mayoritas fraksi adalah pendukung pemerintahan Jokowi, sangat aneh mengingat juga Jokowi bukanlah tipe Presiden yang tidak mau bertemu rakyat,” jelas Dosen Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran Bandung ini.

Karena itu, Susanto meminta kepada Presiden Jokowi untuk tidak khawatir alias “santai saja” dalam menanggapi gejolak masyarakat yang berencana melakukan aksi lanjutan. Sebab, demonstrasi adalah suatu hal lumrah dalam demokrasi.

“Kecuali, Presiden merasa‎ khawatir di-impeachment apabila memang ia sebenarnya memenuhi syarat untuk di-impeach tersebut,” tandasnya.

Nailin In Saroh

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan