Jakarta, Aktual.co — Kapolresta Medan Komisari Besar Polisi Nico Afinta Karokaro mengatakan, narapidana MH (31 tahun) yang merupakan warga Desa Garot Kecamatan Pandrah Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh mengendalikan narkoba dari dalam lembaga pemasyarakatan klas I Medan.
“Tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,2 kilogram dan 46.848 butir pil ektasi itu, diringkus di dalam Lapas Medan,” kata dia di Mapolresta Medan, Selasa (13/1).
Nico mengatakan, dari hasil berita acara pemeriksaan, narkoba tersebut berasal dari Aceh dan dikendalikan MH dari dalam Lapas Medan. MH, kata dia juga sedang menjalani hukuman delapan tahun di lapas Medan, karena terlibat kasus peredaran narkoba.
“Tersangka MH warga Aceh sudah divonis, tetapi bisa mengendalikan narkoba dar dalam Lapas Medan.”
Dia pun mengaku heran dengan terpidana kasus narkoba bisa mengendalikan narkoba dari dalam lapas Medan. Bahkan, sambung dia, narkoba yang diedarkan itu, cukup banyak hingga mencapai seberat 2,2 kg sabu-sabu dan 46.848 pil ekstasi.
“Polresta Medan tahun 2015 ini akan menerapkan pasal yang cukup berat kepada tersangka pengedar narkoba itu, sehingga dapat dihukum mati, karena mereka banyak menimbulkan beban penderitaan bagi masyarakat,” kata Kombes Pol Nico.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu